6 comments:

  1. Semoga diberikan kelapangan rezeki untuk bersedekah.

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah memperoleh pasif pahala...

    ReplyDelete
  3. Puasa atau saum adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu[1]. Puasa mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode tertentu, biasanya selama satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Puasa, sering dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah, juga dilakukan di luar kewajiban ibadah untuk meningkatkan kualitas hidup spiritual seseorang yang melakukannya. Hal semacam ini sering ditemukan dalam diri pertapa atau rahib. Inti dari maksud dan tujuan puasa itu adalah pengekangan diri dari sebuah keinginan untuk mencapai sebuah tujuan. Oleh karenanya, puasa dapat didefinisikan sebagai usaha pengekangan diri dari sebuah keinginan yang dilarang untuk mencapai sebuah tujuan.

    ReplyDelete
  4. Sahabat, mungkin kondisi kita tak seburuk apa yang dialami oleh Ali bin Abi Thalib dan keluarganya yang menahan lapar tiga hari berturut-turut hanya dengan beberapa teguk air saja. Maukah kita berbagi meski dalam kondisi yang tak ideal? Jika kita tetap dapat bersedekah di kala susah, rezeki yang ada akan menjadi berkah. Bisa jadi dengan jalan Allah limpahkan kesehatan, ketenangan jiwa, kebahagiaan, maupun bentuk kemudahan hidup lainnya. In syaa Allah

    ReplyDelete
  5. Kita telah mengetahui betapa besarnya pahala puasa Ramadhan. Bayangkan jika kita bisa menambah pahala puasa kita dengan pahala puasa orang lain, maka pahala yang kita raih lebih berlipat lagi. Subhanallah! Dan ini bisa terjadi dengan sedekah, yaitu dengan memberikan hidangan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa

    ReplyDelete
  6. “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

    ReplyDelete